/DCB/ dan UUD 1945 untuk Indonesia

Sebagaimana pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta:

1. Pasal 33 UUD 1945
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2. Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

3. PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA – 2000
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

4. PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR – 2002
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tanpa mengesampingkan keseluruhan amanat UUD 1945, /DCB/ berupaya mendorong tercapainya amanat UUD 1945 tersebut melalui pengembangan nilai-nilai budaya.

/DCB/ merumuskan kebudayaan sebagai segala apa yang dipikirkan dan dilakukan manusia dan seni yang merupakan unsur kebudayaan, menjadi sangat penting dalam memberi wajah manusiawi, unsur keindahan, keselarasan, keseimbangan, perspektif, irama, harmoni, proporsi dan sublimasi pengalaman manusia pada kebudayaan.

/DCB/ meyakini bahwa kebudayaan akan terus berkembang ketika manusia mempunyai kebebasan berpikir untuk mencapai kebebasan menyatakan pikiran. Hambatan terbesar dalam membekali manusia Indonesia mempunyai kebebasan berpikir adalah karena pemerintah negara yang belum mampu mengaplikasikan amanat UUD 1945 terutama pada petikan pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal tersebut diatas.

Hingga kini, Negeri yang kaya akan sumber daya, justru hanya mampu mengekspor bahan bahan baku dan sumber daya manusia untuk kemudian mengimpor produk-produk jadinya dari luar negeri, mempunyai jumlah pengangguran dan rakyak miskin yang sangat banyak dan tentu saja nilai kesejahteraan yang jauh dari kata sejahtera.

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kata kunci dari semua permasalahan tersebut dan ini tidak cukup dengan 20% anggaran pendidikan dari APBN yang tanpa pengawasan penggunaannya serta peningkatan kualitas sumber-sumber ilmu pengetahuan sehingga /DCB/ merasa perlu menggalang inisiatif masyarakat dalam memberdayakan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup yang selaras dengan alamnya.

Keselarasan dengan alam menjadi penting karena dasar kebudayaan bangsa sebagai masyarakat agraris bagi mereka yang tinggal di pegunungan dan nelayan bagi mereka yang tinggal di pesisir adalah pondasi utama untuk memenuhi kebutuhan dasar negara akan ketersediaan pangan, sandang dan papan. Tehnologi serta perdagangan sudah sepantasnya mendukung dasar kebudayaan bangsa tersebut, bukan sebaliknya sebagaimana yang terjadi kini, tehnologi dan perdagangan menggeser masyarakat agraris dan nelayan menjadi masyarakat industri produk sekunder dan tersier.

Keterbatasan ruang publik diperkotaan juga menjadi dilema dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa karena aktifitas dan kreatifitas masyarakat perkotaan (yang terlanjur terbentuk) menjadi semakin sempit sehingga /DCB/ merasa perlu untuk mengkaji ulang keberadaan tanah-tanah negara di perkotaan yang dikuasai militer (militer seharusnya berada di sisi terujung batas-batas negara), serta pemerintah negara untuk dikembalikan fungsinya sebagai ruang publik, ruang aktifitas kebudayaan atau menjadi sarana pengenalan, pelatihan dan penelitian pertanian dan perikanan untuk memajukan kesejahteraan umum.

hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum juga menjadi perhatian /DCB/ untuk dapat diterapkan dengan benar karena pemulihan dasar kebudayaan bangsa seringkali terhambat penyimpangan-penyimpangan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu yang tidak menginginkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hukum yang tumpul menindak penyalah-gunaan amanat UUD 1945 adalah sumber perpecahan kesatuan dan persatuan negara.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "/DCB/ dan UUD 1945 untuk Indonesia"

Post a Comment